Langsung ke konten
Indonesia melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak.
unsplash/Fajar Herlambang

Indonesia melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak.

Indonesia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang melarang penggunaan platform seperti TikTok, Instagram, X, Threads, Bigo Live, dan Roblox bagi orang yang berusia di bawah 16 tahun.

1 menit baca
Laporan Tambahan

Republik Indonesia telah mulai memberlakukan undang-undang baru yang disetujui awal bulan ini untuk melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Menurut Associated Press (AP), Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan pada Jumat pagi:

"Pemerintah telah memerintahkan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera memastikan bahwa produk, fitur, dan layanan mereka sesuai dengan peraturan. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum negara ini."

Peraturan baru ini menjadikan Indonesia negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti jejak beberapa negara lain seperti Australia dalam melarang penggunaan platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), Threads, dan Roblox oleh anak di bawah umur.